TUGAS II
Jelaskan Definisi dari Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, Auditor, 5 M (Man, Methode, Machine, Matherial, Money) & Efektif dan Efisien.
PENGGUNA JASA
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa tergantung dari jasa yg disediakan maupun yang dibutuhkan antara lain :
- Pengguna Jasa pertama adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian).
- Pengguna Jasa kedua adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
- Pengguna Jasa ketiga adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
- Pengguna Jasa keempat adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
- Pengguna Jasa kelima adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Dari peryataan diatas disimpulkan juga bahwa Menurut Ervianto (2002), pengguna jasa adalah badan yang memiliki proyek dan memberikan pekeIjaan atau menyeluruh memberikan pekeIjaan kepada pihak penyedia jasa dan membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badan lembaga/instansi pemerintah ataupun swasta.
PENYEDIA JASA
Penyedia yang
memberikan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian
kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai
dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi. Pelaksana konstruksi disebut
dengan Kontraktor Konstruksi yang menjadi manajer proyek/kepala proyek. Kontraktor bertugas untuk mengerjakan suatu
hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
Menurut Ervianto
(2002), Kontraktor/pelaksana konstruksi adalah orang badan yang menerima
pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekeIjaan sesuai dengan biaya yang
telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat
yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan
hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.
AUDITOR
Auditor/Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk
mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal
pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau
membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu,
disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak
yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit
proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai Merencanakan, mengumpulkan
dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten.
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek Arti dan proses audit secara umum mencakup:
- Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
- Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit.
- Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau menyimpang
Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
Tahap audit proyek adalah
- Survey pendahuluan
- Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen
- Pemeriksaan terinci
- Penyusunan laporan
- Organisasi, otorisasi, dll
- Perencanaan dan jadwal
- Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
- Mutu barang dan pekerjaan
- Administrasi, pembelian dan jasa
- Engineering
- Konstruksi
- Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
- Perundang-undangan dan peraturan pemerintah
5M (manpower, material, mechines, money and method).
Sebagaimana seperti yang kita ketahui sumber daya yang terlibat dalam proyek dapat diaplikasikan secara tepat. Sumber daya dalam proyek konstruksi dikelompokkan dalam 5M (manpower, material, mechines, money and method). Manajemen telah banyak disebut sebagai “seni untuk merealisasikan pekerjaan melalui orang lain”. Definisi ini mengandung arti bahwa para manajemen mencapai tujuan organisasi melalui pengaturan orang lain untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaan – pekerjaan itu sendiri.
Manajemen memang mempunyai pengertian lebih luas dari pada itu, tetapi definisi tersebut memberikan kenyataan bahwa manajemen berutama mengelola sumber daya manusia, bukan material atau finansial. We are managing human resources. Selain manajemen mencakup fungsi perencanaan (penetapan apa yang akan dilakukan), pengorganisasian (perancangan dan penugasan kelompok kerja), penyusun personalia (penarikan, seleksi, pengembangan pemberian kompensasi dan penilaian prestasi kerja), pengarahan (motivasai, kepemimpinan, integritas, dan pengelolaan konflik) dan pengawasan.
Berikut
adalah isi model dari 5 M :
- Man (Manusia) merupakan model 5 m yang merujuk pada manusia sebagai tenaga kerja.
- Machines (Mesin) merujuk pada mesin sebagai fasilitas/alat penunjang kegiatan perusahaan baik operasional maupun nonoprasional.
- Money (Uang/Modal) Uang dalam hal ini adalah merujuk pada uang sebagai modal untuk pembiayaan seluruh kegiatan perusahaan.
- Method (Metode/Prosedur) Yang keempat adalah method atau prosedur yang merujuk pada metode/prosedur sebagai panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
- Materials (Bahan baku) dan yang terakhir adalah material atau bahan baku yakni merujuk pada bahan baku sebagai unsur utama untuk diolah sampai menjadi produk akhir untuk diserahkan pada konsumen.
EFEKTIF & EFISIEN
Sedangkan,
Efisien adalah suatu usaha mengharuskan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan tidak menguras waktu, cepat dan memuaskan.Sehingga efisien berkaitan erat ketepatan waktu yang mengharuskan seorang bekerja dengan maksimal tanpa harus mengeluarkan biaya atau cost yang berlebihan.
atau lebih sederhananya:
Efektif adalah…
- Ada efeknya (akibatnya, pengaruhnya, kesannya),
- Manjur atau mujarab (tentang obat)
- Dapat membawa hasil : berhasil guna (tentang usaha, tindakan), mangkus.
- mulai berlaku (tentang undang undang), berlaku
Efisien adalah…
- Tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang buang waktu, tenaga, biaya).
- Mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat, berdaya guna, bertepat guna, sangkil.
Komentar
Posting Komentar