TUGAS II J elaskan Definisi dari Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, Auditor, 5 M (Man, Methode, Machine, Matherial, Money) & Efektif dan Efisien. PENGGUNA JASA Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa tergantung dari jasa yg disediakan maupun yang dibutuhkan antara lain : Pengguna Jasa pertama adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian) . Pengguna Jasa kedua adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” ( Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan) . Pengguna Jasa ketiga adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” ( Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi ). Pengguna Jasa keempat ada...